Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan, Karena Beli AC Curian Dari Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana



                LAPORAN  :   DARMAYANI 
ROKAN HULU- targetbuserdetektif@gmail.com

 Masih dalam suasana Lebaran, Kapolsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH bersama Team berhasil mengungkap Pelaku Penadahan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 

"Tersangka Seorang Pria berinsial DA alias DE (36)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Jumat (28/4/2023) Malam.

Lanjutnya, kejadian diketahui pada Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 21:00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Rumah  DA, Kelurahan kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

"Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa  Satu  Unit Pendingin Ruangan (AC) Outdoor merk Shaap warna Putih," tuturnya.

Anra Nosa SH MH mengatakan,  pada Rabu  18 Januari 2023 sekitar pukul 08.30
Wib, Pelapor bersama dengan Saksi II YU tiba di Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang berada di
Jalan Penghulu Ugok Kelurahan Kepenuhan Tengah

Pelapor juga yang notabene
Kordinator Lapangan Keluarga Berencana, lalu setibanya di
lokasi kejadian beserta Saksi YU
 melihat bahwa Mesin AC bagian Luar sudah tidak ada atau telah hilang, 

Kemudian Pelapor membuka Pintu Kantor
tersebut,  juga melihat bahwa Mesin AC bagian Dalam
 Ruangan telah hilang

Pelapor
 bersama Saksi  YU memeriksa Lokasi di
 sekitaran Ruangan san menemukan Jendela serta Teralis Besi
Jendela Kantor telah dalam keadaan 5erbuka akibat dirusak,
 

 Atas kejadian tersebut Dinas
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,

Setelah menerima laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, pada saat itu mengetahui bahwa Barang Bukti  (Satu Unit Pendingin ruangan (AC) Outdoor merk Shaap warna putih kode AU-A5ZCYN yang hilang  tersebut ada di rumah DA 

Mendapat informasi tersebut, Untuk Reskrim Polsek Kepenuhan melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan 

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk mendatangi rumah tersebut.

Pada saat itu ditemukan  Satu Unit Pendingin Ruangan (AC) Outdoor terpasang dalam Kamar.

Kemudian dilakukan pembongkaran, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap  DA, diketahui ternyata tengah  berada di Polsek Bonai Darussalam.

Selanjutnya berangkat ke Polsek bonai Darussalam, saat itu  DA di tahan di Polsek Bonaidarussalam  dalam Perkara Narkotika jenis Sabu

Kemudian dilakukan pemeriksan terhadap saudara DA saat itu mengakui bahwa  Satu Unit Pendingin ruangan (AC) Outdoor  yang terpasang di rumahnya di beli dari saudara IM dengan seharga Rp. 400.000.

"Tersangka DA dipersangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Anra Nosa SH MH mengakhiri.

 Sumber     : Humas Polres Rokan Hulu                              Riau 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.