SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

               *=  TARGET BUSER DETEKTIF =*
-------------------------------------------------------


PENDIRI – TARGET BUSER DETEKTIF

Alm. Azlan H. Rao – Alm. Sam Gusti Rao – T A. Rao,  Ilham Akbar Rao – 

Dewan Kehormatan: Target Buser Di Jakarta 

Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanujiwa, Irjen Pol (Purn) Drs. HRM Kurniawan, SH,.MH, Dudung Badrun,.SH,.MH, dr.Koentjahja Widjaja, Bambang PN (Bobi).

Dewan Redaksi Target Buser Detektif :TUMIRAN ( KETUA ), Nurhidayat,SH, Tyan A. Rao, Ilham Akbar Rao

Dewan Penasehat :  Joni SiregarGrensi Ginting,SH

Pemimpin Umum: Wahyudi

Wakil Pemimpin Umum : ,Kamarullah M.Diah, Darmayani

Pemimpin Perusahaan Target Buser Sumatera Group: Suhartini Sukandar – Asmara Sastrawan Rao

CEO//Pemimpin Redaksi : Tian A. Rao

Wakil Pemimpin Redaksi :Kamarullah M.Diah.

PenangungJawab : Ilham Akbar Rao

Sekretaris Redaksi : Vivi Hardianti.

Staf Redaksi.          : Seluruh Tim Tabu Detektif

Bendahara.             : Yeni Mega Sari

Redaktur Hukum Sasaran Buser Di Jakarta (Pusat): Dudung Badrun., SH., MH,. Norman Nasution., SH, Rohmadaniyatulyaqin,.SH., MH., Nikolas J. Kilikily,.SH

Penasehat Hukum Sumatera Utara

Sofyan Hidayat. SH, M.Syafii Siregar,SH,MH, Asvan SH, Sasterawan Guntur SH,  Asfan SH,  Mas'ud SH

Redaktur Senior  : Suharno – Roben Ginting – Joni Siregar 

Korwil Sumatera Utara :M. Syafii Siregar,SH,MH

Redaktur Ekskutif  : Tyan A. Rao

Redaktur Pelaksana  :Anton Garinngging

Redaktur  : Usman, Mhd.Suhairi

Korlip Dan Investigasi : Adenin H. Rao

Redaksi  :Anton Garingging, Mulianta Tarigan

Desain Grafis: Tim Target Buser Sumatera

Berita Divisi Online :TIM

Sirkulasi & Distribusi: Yus rina

Koordinator Sumatera Utara (Sumut) – Aceh – Riau.

– TYAN A. RAO

Bidang Teknologi Informasi ( IT )
– Rizky

PERWAKILAN, BIRO – WARTAWAN & KONTRIBUTOR 

– Medan ( Sumatera Utara ) :Wahyudi

– Emban Prianto ( Langkat-Sumut )

Ka.Biro Kota Binjai :Sadakata Kaban

Sub.Biro Binjai : Akhmad Taufik

Ka.Biro Kaban Jahe : Sueka Bonafide Baron,

Sub.Biro : Alizar Manda,SH

KA.BIRO Kutambaru : Rasmalemna Kembaren,Amd,Kep.

Waka Biro Kutambaru : Aprilta Manik

Sub. Biro Kutambaru. : Ronly Pinem

Ka.Biro SEI Bingai.     : Lemta Surbakti

KA.BIRO Kisaran Simalungun – Sumut
– Lukman Rudi Saragih

KA. Biro Asahan : Eni Erawati Manurung

KA. Perwakilan Pekan Baru (Riau) :
Moses Alapat Lumbun Tobing

KA. PERWAKILAN ACEH TIMUR :  M. Isa Ismail

Sub. Biro Aceh Timur.    : Aldi Syahputra

Ka.Biro Biroen/Aceh Utara : M.Ali Nurdin

Waka Biro Aceh Tengah : Mas Riyo


Wartawan : Edison Sembiring ( Binjai ),Heru Adianto ( Binjai )Imam ( Lkt ), Reja ( Kuala Selesai ) 

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – 

Penerbit & Bidang Usaha:

PT. NBK CAHAYA FARM

AKTE NOMOR & TANGGAL : (01) 03 FEBRUARI 2017

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI – Nomor : AHU-0005384.AH.01.01. TAHUN 2017

NOTARIS : ADILAH, SH. MKn.

SK. MENTERI HUKUM DAN HAM RI – Nomor : AHU-733.AH.02.01. TAHUN 2011, TANGGAL 24 Oktober 2011

Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0201220010539

NPWP : 42.506.168.6-009.000

SERTIFIKAT MEREK NOMOR : IDM000425632


Alamat Redaksi Pusat ( Jakarta ) :

Jl. Tanah Merdeka No. 40 Kel. Rambutan, Kec. Ciracas – Jakarta Timur (13830)

Tata Usaha / Marketing / Iklan :

Dapur Redaksi Sasaran Buser Sumatera : Jl.

  – Alamat Sektariat Redaksi (I) : Jln. Lintas Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kab. Langkat, Sumut. 

   – Alamat Sekatriat Redaksi Medan:

 Jln. Marelan raya Psr. 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan-Sumatera Utara.

Tata Usaha / Pemasaran / Iklan : Tim Tabu

Wartawan targetbuserdetektif. Blogspot.com.dibekali KTA (Kartu tanda pengenal) & Surat Tugas resmi yang dikeluarkan Pimpinan Redaksi dan namanya tercantum di Box Redaksi

Apabila terdapat oknum yang mengaku-ngaku dan mengatasnamakan Wartawan Media Target Buser Detektif agar segera menghubungi redaksi. Wartawan Target Buser Detektif menjalankan kegiatan jurnalistik bertanggung jawab sesuai KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional

Kontak Redaksi

Hp/WA :0812.6466.4215 (Pemimpin Redaksi) 

0821.8295.0728 ( Seketaris Redaksi )

No Regkening A/N : SUHARTINI

0638-010702-6250-6( BRI )

Bank Dana : 081264664215 ( A/N ) DODI PUJA KESUMA

________________________________________________



Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

About

Visi & Misi

Panjang bukan berarti membosankan. Pendek tidak berarti dangkal.

Panjang pendek bukanlah rumus. Panjang pendek bukanlah kungkungan.

Panjang dan pendek hanyalah sebuah format penyampaian. Sebuah pilihan. Dangkal dan membosankan adalah cermin ketidaktrampilan penyampainya. Bukan karena formatnya.

Karenanya berita kami bisa panjang dan bisa pendek.

Sama seperti dengan pilihan kami untuk tidak sekadar menggunakan semata kata-kata untuk menyampaikan berita. Grafis, foto, dan video adalah juga alat kami. Semua bisa saling berdiri sendiri bercerita sekaligus saling melengkapi sebagai sebuah kesatuan.

Kami tak hendak menjadi hakim. Tak hendak pula menjadi algojo. Niatan kami hanyalah mengungkapkan fakta secara apa adanya. Membilasnya dari bias.

Kami ada semata karena kepekaan. Ketika sebuah peristiwa, sebuah perkara, layak untuk disampaikan, menarik, dan sebisa mungkin membuka wawasan. Ketika kegembiraan, tragedi, yang tersembunyi, dan yang terbuka perlu untuk diketahui.

Kami hadir untuk mengabarkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.