Rapat RDP di Gedung DPRD Kab.Langkat di Ruang Rapat BANGGAR.



TABU-DETEKTIF//LANGKAT SUMUT
Pada tgl 12 September 2023 dilakukan Rapat dengar Pendapat RDP di Gedung DPRD Kab.Langkat di Ruang Rapat BANGGAR yg dihadiri oleh Ibu.
1.Ketua DPRD Kab.Langkat Sribana PA.SE.
2.Sandrak Herman Manurung,S.so.Wakil Ketua Komisi A
3.Dedi anggota Komisi A
4.Salam Sembiring,Anggota Komisi A
5.Zulhartono Ketua Komisi C
6.Ismet Barus Komisi B
7.Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc.Advokat Sultan Langkat
8.M.Taqwa.Kunsultan Agraria/Team Adv.Sultan Langkat
9.Lendra Dosen STKIP Budi Daya Binjai,Peneliti sejarah Kesultanan Langkat.
10.Tengku Azihar Machmud Kamal Raja Muda Kesultanan Langkat.
11.Gosrin Kasi sengketa BPN Langkat
12.Ganda W.Kab.Hukum PTN.II
13.Mariadi Staf bagian Hukum Pemkab.Langkat
14.Elin W analis Hukum.Pemkab Langkat
15.Sastra,SH.M.Kn.Kuasa Hukum PT.LNK
16.Kurnia Siregar Humas PT.LNK
17.Benar PA.Ketua Kantibmas Kab.Langakt
18.Agus Samura Ketua Kelopok tani Idaman Hati
19.Misnan Ketua Kelompok Tani.
19.Susiawan Kelompok Tani
20.J.Payung,SH.
21.Pertama.PA. kelompok tani
22.Aman Surbakti kelompok tani
23.Rahmat Ginting kelompok tani
24.Katimun PA.kelompok tani
25.Rudianto Ginting Kelompok Tani
26.M.Sabron Kelompok tani
27.Abdurahman Kelopok tani
28.Adi Kelompok tani
29.Abdullah Kelompok tani

Dalam RDP di Kantor DPRD Kab.Langkat Kuasa Hukum dari Kerapan Kesultanan Langkat Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc.

Telah memaparkan arti dari pada Akta Konsesi yang ditanda tangani oleh Sultan Macmud Abdul Djalil Rahmadsyah Sultan Langkat Ke-III dgn Perusahan Belanda yg bernama Deli Maatschappij di hadapan Notaris Kantoor Van Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen TE Deli Oostkust Van Sumatera dengan Akta Konsesi Kwala Bingei Register No.2.tgl 19 Juli  1872 dan kontrak berakhir 19 Juli 1951.Dan berdasarkan UU No.86 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahan-Perusahan Milik Belanda dan PP No.9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian.

Perusahan-Perusahan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan cara mengganti kerugian,dalam UU dan PP tersebut diatas tidak satu pasal dan satu ayatpun yang menyatakan bahwa Tanah Konsesi di Nasiolisasi oleh Negara,artinya Sultan Langkat berhak secara keperdataan terhadap Akta Konsesi Register No.2 Tahun 1872 tersebut dan ada sekitar 83 Akta Konsesi Milik Sultan Langkat.

Dan sampai saat ini pihak Kesultanan Langkat blm pernah sama sekali mendapatkan Konpensasi terkait tanah tanah Konsesi milik Kesultanan Langkat yang dikusai oleh pihak pihak yg tidak bertanggung jawab.

Untuk itu melalui Kuasa Hukumya Pengadilen Sembiring,S,MH,Bsc meminta kepada DPRD Langkat untuk segera meyelesaikan permasalan ini dengan pihak pihak yg telah menguasai tanah tanah sultan.

Wakil Ketua Komisi A Bapak Sandrak Herman Manurung,S.Sos komisi yang langsung berkaitan dengan permasalahan ini meminta kepada pihak pihak terkait baik PTP2 PT.LNK dll untuk segera meyelesaikan permasalahan segera agar tidak berlarut larut sehingga bisa menimbulkan konplik dan korban jiwa.

Pada dasarnya DPRD Langkat sangat Risfek dan meyakini dgn Fakta fakta yg ada bahwa Kerapan Kesultanan Langkat adalah pemilik Tanah Konsesi yg ada di Langkat.

LAPORAN : BENAR.PA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.