Ada apa dengan penyidik AKP A Nainggolan sampai saat ini tidak memanggil BKN RI Pusat dan Ombudsman RI sebagai saksi utama dan Walikota Binjai sebagai Terlapor

TARGET BUSER DETEKTIF//Sumut.
Diduga ada  indikasi sengaja Penyidik AKP A Nainggolan Dipoldasu Sumut memperlambat  laporan atas nama Tiur wahyuni Simatupang (44) yang  naik ke tahap penyidikan dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.

Sampai saat ini Yanti melihat keanehan penyidik AKP A Nainggolan terus mengejar mantan bendahara satpol PP binjai Binjai yang bernama Robi. Padahal secara akal sehat dan logika hukum, Robi ini tidak ada kaitan nya dalam laporan tersebut.

Karena bukti-bukti yang di serahkan yanti kepada penyidik sesudah Adri Rivanto tidak di satpol PP lagi. Yanti mengadukan permasalahan hak nya yang di lindungi Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Konstitusi Negara yaitu UUD 1945 dan UU HAM setelah Adri Rivanto sudah menjabat sebagai Lurah Pahlawan, Binjai Utara Kota Binjai." Saya bingung lihat penyidik AKP A Nainggolan ini, beliau mengejar pak Robi seolah-olah, yang saya tuntut adalah hak saya dari Pak Robi, padahal hak yang saya tuntut adalah hak saya setengah gaji dan tunjangan Adri Rivanto.sampai saya menikah lagi" Keluh Yanti kepada  media

. Seharusnya yang di tanyai penyidik itu adalah Adri Rivanto, orang yang memerintahkan memberhentikan hak saya . Dan Adri waktu itu memberikan hak saya tidak sesuai dengan aturan Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dia yang menceraikan saya, status dia PNS, " Dia harus bertanggung jawab atas konsekuensinya sebagai PNS yang menceraikan isteri" Keluh Yanti..  Adri Rivanto Harus melaksanakan kewajiban nya memberikan setengah gaji dan tunjangan nya kepada saya sampai saya menikah lagi.

 "Jangan mau enaknya saja, menceraikan anak orang, tapi tidak bertanggungjawab kepada mantan nya yang sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS"tandasnya.

"Jadi bagi saya, yang di lakukan AKP A Nainggolan mengejar Pak Robi adalah suatu kekonyolan. Saya melihat ada indikasi sengaja memperlama pemanggilan terlapor utama dan saksi-saksi utama. Ada dugaan mau melindungi terlapor utama. Bukan nya saya takut Bapak Robi di periksa, tapi bagi saya suatu pekerjaan bodoh memeriksa orang yang bukan bertanggung jawab dalam laporan ini. Ini sama saja aparat penegak hukum mempermainkan laporan saya. Dan saya bisa mengatakan AKP A Nainggolan melakukan Obstruction of Justice. Karena menunda-nunda pemanggilan saksi-saksi utama dan terlapor utama"Sambungnya.

  Perkara laporan Pasal 421 KUHP ini sudah di sampaikannya y kepada Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, Irjen Pol Syahardiantono Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Visilap Biro Wassidik Bareskrim Polri Kombes Widarto dan DirKrikum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

" Saya menjelaskan duduk perkara laporan saya ini dengan saya sertakan bukti-bukti. Jadi saya bicara berdasarkan bukti-bukti, bukan mengada-ada atau pun mau mengintervensi kinerja aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan laporan saya ini, terutama kepada AKP A Nainggolan sebagai penyidik laporan saya di Poldasu Sumatera Utara  dan Karo Wassidik Bareskrim Polri sebagai "Ketua besar penyidik di seluruh Indonesia"harapnya.

 "Saya meminta kepada semua aparat penegak hukum di Polda Sumut dan Biro Wassidik Bareskrim Polri agar melaksanakan Polri Presisi dengan baik dan benar. 
"Pemantapan program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi, di tekan kan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan. 
Bekerja dengan cepat dan tepat"ungkap Yant dengan nada sedih.

Menurut yanti penyidik AKP A Nainggolan mengejar Bapak Robi bukan bekerja dengan cepat dan tepat, malah bekerja lama, bertele-tele dan tidak tepat. Kalau ada cara yang mudah, mengapa dengan cara yang susah. 

Lakukan saja konfrontir antara saya sebagai pelapor dan para terlapor yaitu Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai dan mantan suami saya Adri Rivanto, Kabag Pemerintahan Pemko Binjai. Dan nanti ketahuan alasan Adri mengapa memberhentikan memberikan hak saya. Dan tidak perlu AKP A Nainggolan mengejar-ngejar Bapak Robi yang bukan ikut  bertanggung jawab dalam masalah ini.ucap Yanti  sambil menangis.(tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.