Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Bah Jambi Berhasil Dibekuk Polsekta Tanah Jawa
LAPORAN : A.N.G
TARGET BUSER DETEKTIF//SIMALUNGUN
Personel Polsekta Tanah Jawa berhasil membekuk para pelaku pencurian di toko kelontong milik Hendro Christian Ritonga (41) warga Pondok Teladan, Nagori Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, yang terjadi Kamis (16/02/2023) pagi.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka tokonya di Tenera Emplasemen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi. Setibanya di toko, ia membuka toko seperti biasanya. Hanya saja, kali ini ia melihat laci uang terbuka dan sejumlah barang dagangan berupa jajanan dan rokok telah hilang dari tempatnya. Akibatnya ia mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp 5 juta lebih.
Tak terima atas kejadian tersebut ia membuat pengaduan ke Mapolsekta Tanah Jawa sesuai dengan Nomor Laporan LP/B/37/II/2023/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, korban berharap agar pelaku dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tak butuh lama bagi Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa untuk mencari identitas pelaku, kurang dari 24 jam para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankan dari kediaman masing-masing. Pelaku diketahui masih dibawah umur yakni DF (16), MIH (17) dan S (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 kotak susu Dancow, 8 bungkus Indomie, 10 bungkus kuaci rebo, 11 bungkus Pocky, 6 bungkus kiko, 6 bungkus nyam-nyam, 6 kota susu frisian flag, 6 bungkus rokok Marlboro, 11 bungkus Gudang Garam, 1 slop rokok Bull, 25 bungkus rokok LA, 6 bungkus rokok Nex, 15 bungkus rokok Gudang Garam Merah, 12 bungkus rokok Gudang Garam Signature, 9 bungkus rokok Panama, 24 bungkus rokok Sampoerna 16, 7 bungkus rokok Mild, 14 bungkus rokok Magnum Black, 9 bungkus rokok Evolution, 12 bungkus rokok Sampoerna 12, 22 bungkus rokok Surya 12 dan 8 bungkus rokok Surya 16.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Kapolsekta Tanah Jawa untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
HumasPolresSimalungun
Komentar
Posting Komentar