Aksi Massa (Bisa) Menguntungkan Panji Gumilang, Begini Jawaban Advokat Dudung Badrun.

   

TABU DETEKTIF, INDRAMAYU ¦ Praktisi hukum Dudung Badrun, SH.,MH. memberikan tanggapannya terkait aksi massa yang mengatasnamakan komunitas santri, dalam proses perkara pidana terhadap pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang, Rabu (8/11/23).

Advokat ini memberikan beberapa catatan dari perspektif hukum terkait aksi demo ini, yang justru akan menguntungkan terdakwa Panji Gumilang, antara lain : 1) Ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman Jo UU Hukum Acara Pidana yang memberikan pedoman bahwa kekuasaan kehakiman adalah imparsial termasuk dalam proses penyidikan. 

Namun penetapan tersangka dan terdakwa mendasarkan tekanan publik, maka secara kasat mata membawa hukum dalam tekanan publik seperti proses hukum di era NAZI (Hitler); 2) Perkara pidana terhadap Syech Panji Gumilang tidak terbantahkan berdasarkan order yang dapat mempengaruhi penyidik dan penuntut umum; 3) Sekiranya hakim yang memutus nanti tidak profesional, due of law, imparsial, maka akan menjadi preseden untuk mengkasuskan oknum tertentu melalui saluran hukum.

“Oleh karena itu kita harus lihat dan jeli memantau proses persidangan dan vonisnya sampai dengan inckract,” ujar Dudung.Diketahui, saat ini Rabu (8/11/23) Panji Gumilang tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.40 Wib dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye diantar mobil tahanan Polres Indramayu.  

Juru bicara PN Indramayu Yanto Ariyanto, mengatakan Panji Gumilang dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 Wib hari ini. “Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut,” kata Yanto.  

Yanto menambahkan, sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi dan hakim anggota Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar, sedangkan Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung. ilh

SUMBER : TBO PUSAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.