PeLantikan 29 Anggota MRP Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Larangan Terlibat Politik Praktis.
TARGET BUSER DETEKTIF//Manokwari – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengingatkan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat agar tidak terlibat dalam politik praktis. Sebagai lembaga kultural, anggota MRP harus menjaga harkat, martabat, dan wibawa lembaga yang mewakili unsur adat, agama, dan perempuan.
”Makanya saya sampaikan, kalau Bapak/Ibu hari ini mengambil sumpah/janji maka tidak boleh ikut dalam politik praktis,” jelasnya saat melantik 29 anggota MRP Papua Barat masa jabatan 2023-2028 di Gedung Auditorium Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Manokwari, Papua Barat, Kamis (9/11/2023).
Ketidakterlibatan dalam politik praktis itu misalnya ditunjukkan saat menjalankan peran menyalurkan aspirasi masyarakat. Penerimaan aspirasi tersebut harus dilakukan tanpa memandang kelompok atau pendukung partai politik tertentu. ”Kalau mewakili adat, urusan Bapak/Ibu hanya menampung mengapresiasi masukan orang asli Papua untuk mendapatkan hak-hak yang mungkin selama ini tidak didengarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan kepada anggota MRP Papua Barat agar lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua. Upaya ini dilakukan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
Dalam kesempatan itu, Wempi juga membeberkan berbagai peran strategis lainnya yang dimiliki anggota MRP dalam melindungi hak-hak orang asli Papua. Hal itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Peran lainnya yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Barat bersama gubernur.
Tak hanya itu, anggota MRP juga berperan memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua Barat. Ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
“Ini amanat sudah sangat jelas, Bapak/Ibu diberi tugas kalau ada investasi yang dilakukan di Provinsi Papua Barat harus juga mendapatkan persetujuan dari MRP Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Tak hanya itu, anggota MRP juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR Papua Barat, Gubernur, DPR Kabupaten, dan Bupati/Wali Kota mengenai urusan yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. “Tantangan pelaksanaan tugas MRP lima tahun ke depan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” tandasnya.
Di lain sisi, Wempi menekankan, mengingat komposisi keanggotaan MRP Papua Barat dari latar belakang yang beragam, maka perlu adanya penyamaan konsepsi dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban yang diemban agar berjalan optimal. Upaya ini salah satunya dapat dilakukan melalui orientasi serta pendalaman pemahaman terhadap tugas maupun kewajiban, sehingga kapasitas anggota MRP Papua Barat meningkat.
Puspen Kemendagri
Komentar
Posting Komentar