Gawat..Gawat....Calon Legeslatif(Caleq )DPRK Berinisial ZL Di Bekuk Polisi.
Aceh Timur/Target Buser Detektip.
Polres Aceh Timur telah menangkap calon legislatif (Caleq)Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada pemilu 2024,di duga kepemilikan narkoba jenis sabu sabu seberat 20 (kg)kelogram.
16~November~2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan,seorang caleq yang berinisial ZL (34) tersebut adalah salah satu warga Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
LanjutNya,anggota satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada hari Selasa tanggal 15/11/2023(dua hari yang lalu) sekira pukul 15'00 wib.Terang Andy.
Karena ZL merupakan orang yang di cari selama ini,ZL masuk Daftar Pencarian Orang(DPO)Derektorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun yang lalu.Sebut Andy.
Penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial.Dalam pemberitaan tersebut,ZL merupakan DPO terkait Narkoba jenis sabu sabu yang mencalonkan diri sebagai salah satu caleg DPRK Aceh Timur pemilu 2024 mendatang.Jelas Andy.
Saya memerintahkan kepada satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk mengkonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Derektorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita yang di tayangkan oleh media massa dan media sosial tersebut.Cetus Andy.
Dari hasil konfirmasi yang di peroleh dari reserse narkoba Polda Aceh bahwa,ZL merupakan DPO terkait kepemilikan barang haram yakni narkoba jenis sabu sabu seberat 20 kg,maka ZL di tetapkan sebagai DPO sejak 20/11/2022.
Setelah jelas semuanya,saya langsung memerintahkan satuan Reserse narkoba Aceh Timur untuk menyelidiki keberadaan ZL.
Setelah memastikan keberadaan ZL,personil satuan Reserse narkoba polres Aceh Timur langsung menangkap ZL.
Setelah di tangkap ZL tersebut langsung di giei g ke mapolres Aceh Timur dan untuk selanjutnya ZL di serahkan pada Derektorat Reserse Narkoba Polda Aceh guna proses hukum.Pungkas Andy Rahmansyah.
Liputan: Isa.Imail.
Komentar
Posting Komentar