Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH.SIK.MIK perintahkan personil Tangkap masyarakat secara sadis.Todongkan senjata


TABU-DETEKTIF//SUMUT
Institusi Polisi adalah salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia dan sekaligus sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.
Kapolri dengan tegas mengatakan “polisi itu harus humanis dan harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Faktanya, pernyataan Kapolri tersebut justru sangat berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan, terutama kepada keluarga Jani Tamba/ Terpetua br Sianturi. Polisi justru tidak melakukan pengayoman, melainkan melakukan kekerasan dengan menjebloskannya ke dalam tahanan karena melakukan perlawanan terhadap APH serta menghalang – halangi kinerja polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH., SIK., MIK. Bagaikan harimau terkam tuannya

Polisi dapat gaji dari sumber pendapatan negara, baik dari pajak bumi bangunan masyarakat dan lainnya. Sangat disayangkan, Polres Labuhanbatu penjarakan Terpetua br Sianturi dengan laporan melawan APH Polres Labuhanbatu.

Dilihat dari kondisi fisik dan segi usia, tidak logis rasanya sdr/i Terpetua br Sianturi dapat melakukan perlawanan terhadap personel Polres Labuhanbatu yang jumlahnya lebih dari sepuluh orang saat akan melakukan penangkapan terhadap suaminya dan keluarganya  pada (10/7/23) lalu.

Tarpetua br Sianturi(63)  sudah berumur  dengan kondisi sakit -sakitan. Saat dikonfirmasi di dalam tahanan, Terpetua br Sianturi membenarkan bahwa kondisinya masih dalam keadaan sakit. Terpetua br Sianturi berdomisili di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut.

Terpisah, saat ditemui Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, Dr (c) Ramces Pandiangan, SH., MH.,  mengatakan : Bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP Penangkapan. Tambahnya, apa dasar personil Polres Labuhanbatu yang menangkap Jani Tamba (Suami dari Terpetua br Sianturi) menggunakan cara-cara kekerasan. Apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun  lanjut usia ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan, ucap Kuasa Hukum tersebut.. Dengan demikian Kuasa hukum dari Anto gani simanjuntak Dr.Ramces pandiangan SH.MH.Mhum meminta Kapoldasu selaku pimpinan tertinggi dari kepolisian wilayah sumut agar memberi perlindungan hukum tentang penjemputan paksa terhadap klien nya Anto Gani simanjuntak yabg semua membantah tuduhan dari pelapor.

Iya benar, paman saya diseret dan ditodongkan pistol ke pipinya,sehingga spontan kami sebagai keluarga kandung dari Jani Tamba melakukan perlawanan,kami tidak mengetahui bahwa yang menyeret paman saya adalah anggota Polres Labuhanbatu, ucap Marganda Rajagukguk. Sebab mereka semua memakai pakaian biasa, tidak ada satupun yang memakai seragam kepolisian, tuturnya.

Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba menjelaskan, kami melakukan perlawanan dengan spontan karena orangtua kami ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret,bahwa pihak kepolisian Rantauprapat tidak membawa dan tidak menunjukkan.

Surat tugas, dan tidak membawa aparat desa. Seharusnya aparat kepolisian Rantauprapat sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa.
Apakah LP penyerobotan yg di laporkan sudah di validasi kebenaran nya. Siapa pemilik tanah ? Siapa saja penjualnya ? Siapa saksi saksi/ Siapa batas batasnya,apa yang terdapat di tanah itu? Apakah penjual ada tanda tangan.

Kami tidak mengetahui bahwa mereka adalah aparat kepolisian Polres Labuhanbatu, pungkasnya.(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.