Hanya Bermodalkan Kartu Pers Dan Surat Tugas Sudah Mengaku Dirinya Wartawan.


TABU Detektif~Aceh Timur.

                               * OPINI *

Sungguh menarik yang terjadi saat ini khususnya di wilayah Aceh Timur,hanya bermodalkan kartu Pers dan surat tugas,banyak orang sudah mengaku dirinya menjadi wartawan.

Anehnya,perusahaan Pers baik media elektronik,cetak maupun online begitu gampang untuk mengeluarkan kartu Pers dan surat tugas peliputan.Padahal si calon wartawan tersebut hanya membayar Rp:250.000,- atau Rp: 300.000,-/KTA dan surat tugas.

Tak hanya itu,perusahaan Pers juga tidak menseleksi atau uji coba atas si calon wartawan di saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu Pers.
Apakah memiliki ketrampilan untuk Wawancara dan menulis berita.

Seorang wartawan juga harus memiliki ketrampilan antara lain ketrampilan menulis termasuk penempatan tanda baca,riset,
wawancara,dan investigasi.

Saking gampangnya mengantongi kartu Pers dan surat tugas banyak mengaku diri wartawan,
padahal tak ada kemampuan untuk menulis berita intinya tanpa pernah mengenyam pendidikan.

Bahkan kita pernah menemukan wartawan yang sama sekali tidak bisa baca tulis di salah satu media online,jika seperti ini wartawan maka apa yang terjadi........?.

Sebenarnya untuk menjadi profesi wartawan,seorang wartawan harus memiliki  pengetahuan yang mencakup,misalnya pengetahuan umum dan pengetahuan jurnalisme.

Fenomena yang terjadi saat ini,mengaku wartawan hanya bermodalkan kartu Pers,padahal si calon wartawan tersebut tidak memiliki kemampuan sedikitpun untuk menulis berita,hanya berharap rilis atau berita copy paste dari rekannya.

Yang parahnya lagi adalah,sudah berita rilis copy paste tanpa ending,kemudian mengaku hasil tulisannya sendiri dengan cara menggantikan nama atau inisial penulis berita.

Menurut saya,wartawan tanpa bisa menulis berita tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya.Wartawan seperti itu orang menyebut wartawan jadi jadian.

Dengan bermodalkan kartu Pers dapat memudahkan untuk mencari kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam hal ini siapakah yang bisa di salahkan,
pimpinan redaksi kah atau siapa....jawabannya ada di benak masing masing.

Karena menurut pandangan kaca mata penulis khususnya di Aceh Timur terlihat cukup banyak wartawan,
tapi sayang....wartawan hanya mengandalkan kartu Pers dan bukan wartawan yang mengedepankan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 1.

Di Tulis Oleh: 
Mohd Isa Ismail.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.