Pangulu di kabupaten Simalungun Dijebloskan ke Penjara Korupsi dana desa.


TABU-DETEKTIF// SIMALUNGUN+_
Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumut  menjebloskan Poniman mantan Kades Bahung Kahean ke penjara, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), dan korupsi pengerjaan fisik di Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Sumut  tahun anggaran 2018/2020.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hergianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan kepada wartawan, Jumat (21/7) dalam konferensi pers di ruang Aula Kantor Kejari, Jalan Asahan Km.4,5.


Tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematangsiantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon, oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Kades Bahung Kahean ini, terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.


Karena hasilnya tidak memuaskan, 3 ekor lembu itu kemudian dijual oleh tersangka dan selanjutnya dibeli lembu lokal sebanyak 7 ekor, dan hanya berselang beberapa waktu tersangka Mantan Pangulu kemudian menjual kembali lembu tersebut dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp388. 761.640.

“Usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka ditahan mulai hari ini Jumat (21/7) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik Desa. Tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi,” sebut Kajari Irfan Hervianto.

Irfan Hervianto menyebutkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa.

Sebelumnya diketahui jika Ponimin sempat tidak diketahui keberadaannya (menghilang) pada akhir 22 Februari 2022, lalu muncul setelah 14 hari. Saat itu, jabatannya diserahkan kepada Sekdes (Plh).

Tapi kemudian menghilang lagi dan sang istri membuat surat pernyataan jika suaminya sakit sehingga tidak dapat menjalankan Roda pemerintahan. Lalu meminta dinas BPMN agar tidak lagi membayar gajinya sebagai Kades, maka diangkatlah Plt.Kades.

Hingga akhirnya keberadaan Ponimin diketahui dan langsung ditahan oleh Jaksa untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Laporan: Anton garingging

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.