Luar Biasa Anak Kandung Tega Menikam Ayah Dan Lempar Ibunya Dengan Kursi.

                   
                      LAPORAN : ISA ISMAIL

Aceh Timur/Target Buser Detektip.
Seorang anak kandung yang berinisial "JO"(23) warga Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur,belum lama ini telah di lumpuhkan oleh petugas kepolisian satreskrim Polres Aceh Timur.

Akibat JO alias pelaku tega menganiaya kedua orang tuanya dengan menggunakan kursi lalu melempar ibunya dan menikam ayahnya menggunakan gunting di bagian kepalanya.

JO di lumpuhkan oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadapNya,karena JO melakukan perlawanan yang dapat membahayakan terhadap orang lain.

Hal ini terjadi hari Rabu tanggal 03/05/2023 sekira pukul 04'30 wib
di rumah kediamannya.

"JO di tangkap karena melakukan tindakan kriminal terhadap kedua orang tua kandungnya"
kata kasat Reskrim polres Aceh Timur yakni" AKP Arif Sukmo Wibowo"
Kepada Media Mitra 86 id

Arif menjelaskan,kejadian di mana JO tega menganiaya kedua orang tuanya sendiri,itu berawal  saat sang ibu berinisial AS memberikan obat pada JO,justru pelaku tidak mau minum obat itu lalu JO alias pelaku langsung menolak ibunya dan melempar dengan kursi hingga terjatuh.

Mendengar keributan di kamar JO,sang ayah menghampirinya dan menuju ke dapur untuk menyembunyikan parang agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,
namun seketika itu juga JO mengejar ayahnya.

Usai pelaku mengejar sang ayah JO dari belakang sambil melakukan penganiayaan dengan cara menusuk kepala ayahnya menggunakan gunting,kemudian ibunya berteriak histeris untuk minta tolong.

Akibat kejadian tersebut ayah pelaku yang tidak sadarkan diri langsung di larikan ke RSUD Peureulak Aceh Timur dan JO kini berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian.PungkasNya.


Laporan : Isa Ismail.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN REDAKSI MITRA TARGET BUSER DETEKTIF GROP SUMATERA.

Undangan Sidang Perkara Gugatan Oleh Jaksa

Keluarga Penerima Manfaat(KPM)Menerima BLT-DD Periode 2023.